Pemkab Wonosobo Siapkan Regulasi Infrastruktur Telekomunikasi yang Lebih Tertata

WONOGIRI.RILISJATENG.COM – Pemerintah Kabupaten Wonosobo melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) terus memperkuat penataan infrastruktur telekomunikasi seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan komunikasi dan konektivitas digital.

 

Berita Lainnya

Langkah tersebut diwujudkan melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi. Sebagai bagian dari proses penyusunan regulasi, Pemkab Wonosobo menggelar Public Hearing atau Rapat Dengar Pendapat Publik untuk memperoleh masukan, saran, serta pertimbangan dari masyarakat dan para pemangku kepentingan, Senin (10/8/2026), di Ruang Mangoenkusumo Setda Kabupaten Wonosobo.

Kegiatan tersebut diikuti oleh berbagai unsur terkait, baik secara luring maupun daring, sebagai ruang dialog untuk memastikan substansi Raperda dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat, pemerintah desa, pelaku usaha, penyelenggara telekomunikasi, serta pemerintah daerah secara seimbang.

Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Wonosobo, dr. Mohamad Riyanto, menegaskan bahwa kualitas sebuah kebijakan tidak semata-mata ditentukan oleh proses penyusunannya, tetapi terutama akan terlihat ketika kebijakan tersebut diterapkan dan memberikan dampak di tengah masyarakat.

“Kualitas kebijakan, apalagi kebijakan yang menyangkut banyak pihak, sesungguhnya tidak hanya dinilai pada saat disusun, tetapi ketika sudah berdampak dalam implementasinya. Karena itu, apa yang kita bahas pada siang hari ini memiliki relevansi yang sangat kuat untuk memastikan kebijakan yang dilahirkan benar-benar berkualitas,” ujarnya.

Menurutnya, forum dengar pendapat publik menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Keterlibatan berbagai pihak memungkinkan pemerintah memperoleh perspektif yang lebih lengkap mengenai persoalan di lapangan, sekaligus mengidentifikasi potensi dampak yang mungkin muncul ketika regulasi diberlakukan.

“Forum seperti ini menjadi salah satu upaya untuk menciptakan kebijakan yang berkualitas. Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri. Masukan dari masyarakat, pelaku usaha, pemerintah desa dan seluruh stakeholder sangat diperlukan agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya baik secara normatif, tetapi juga implementatif, realistis dan memberikan manfaat,” lanjutnya.

Ia menambahkan, regulasi mengenai infrastruktur pasif telekomunikasi memiliki dimensi yang cukup luas karena bersinggungan dengan perkembangan teknologi, pemanfaatan ruang, estetika wilayah, keselamatan masyarakat, kepastian investasi, hingga kebutuhan masyarakat terhadap akses komunikasi yang semakin tinggi.

“Harapannya, Raperda ini nantinya mampu menjadi instrumen untuk menciptakan keseimbangan. Di satu sisi kita membutuhkan percepatan transformasi digital dan konektivitas yang semakin baik, tetapi di sisi lain harus tetap memperhatikan ketertiban, keamanan, estetika, tata ruang dan kepentingan masyarakat,” katanya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo, Khristiana Dhewi, menjelaskan bahwa penyusunan Raperda dilakukan sebagai respons terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan konektivitas yang semakin pesat.

Menurutnya, regulasi yang selama ini menjadi dasar penataan, yakni Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi Bersama sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 9 Tahun 2018, perlu disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan kondisi di lapangan.

“Perkembangan teknologi telekomunikasi sangat cepat. Infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat saat ini tidak hanya menara telekomunikasi. Ada fiber optik, micro cell pole, saluran jaringan utilitas terpadu dan berbagai infrastruktur pendukung lainnya. Karena itu, kita membutuhkan regulasi yang lebih komprehensif dan adaptif,” jelas Khristiana.

Ia menyampaikan, kebutuhan terhadap internet yang cepat dan stabil telah mendorong pembangunan infrastruktur telekomunikasi di berbagai wilayah. Perkembangan tersebut perlu diikuti dengan pengaturan yang mampu menjaga agar pembangunan tetap tertib dan tidak menimbulkan persoalan baru.

“Yang ingin kita bangun adalah keseimbangan antara kebutuhan konektivitas dengan kepentingan masyarakat. Infrastruktur telekomunikasi harus mendukung transformasi digital, tetapi pembangunan dan pemanfaatannya juga harus memperhatikan keselamatan, estetika wilayah, tata ruang serta kepastian hukum,” terangnya.

Khristiana menjelaskan, Raperda yang tengah disusun mengatur secara lebih luas mengenai infrastruktur pasif telekomunikasi. Setidaknya terdapat empat kelompok infrastruktur utama yang menjadi perhatian.

Pertama, menara telekomunikasi meliputi struktur mandiri, struktur teregang, menara tunggal maupun menara kamuflase, baik yang dibangun di atas tanah (greenfield) maupun di atas atap bangunan (rooftop).

Kedua, tiang mikro sel atau micro cell pole (MCP). Infrastruktur ini dirancang untuk mendukung kebutuhan konektivitas pada kawasan dengan kepadatan trafik data tinggi. Selain berfungsi sebagai penunjang jaringan telekomunikasi, MCP dapat dimanfaatkan secara multifungsi, antara lain sebagai Penerangan Jalan Umum (PJU), pendukung kamera pengawas atau CCTV, serta papan petunjuk jalan.

Ketiga, jaringan fiber optik (FO), termasuk penggelaran kabel beserta tiang dan komponen pendukungnya.

Keempat, saluran jaringan utilitas terpadu atau SJUT, yang mencakup pembangunan pipa utama, lubang kontrol (manhole) dan kabinet untuk mendukung jaringan utilitas di bawah tanah.

Dengan cakupan tersebut, Raperda diharapkan tidak hanya mengatur keberadaan menara, tetapi juga mampu menjawab persoalan infrastruktur telekomunikasi secara lebih menyeluruh.

Salah satu prinsip penting yang diusung dalam Raperda adalah penggunaan bersama atau infrastructure sharing.

Pembangunan infrastruktur pasif nantinya harus mengacu pada peta sebaran sel atau Cell Plan serta tata ruang daerah. Prinsip penggunaan bersama didorong agar pembangunan infrastruktur dapat lebih efisien, tidak terjadi pembangunan yang berlebihan, serta dapat mengoptimalkan pemanfaatan ruang.

Dalam rancangan ketentuan tersebut, satu infrastruktur, baik menara maupun saluran bawah tanah, diarahkan untuk dapat digunakan bersama oleh sedikitnya empat penyelenggara telekomunikasi.

“Prinsipnya adalah bagaimana ruang yang ada bisa dimanfaatkan seefektif mungkin. Kita tidak ingin infrastruktur dibangun sendiri-sendiri tanpa memperhatikan efisiensi ruang dan estetika. Dengan sharing infrastructure, harapannya pembangunan menjadi lebih tertata sekaligus mendukung pemerataan konektivitas,” kata Khristiana.

Selain aspek konektivitas dan efisiensi, faktor keselamatan masyarakat menjadi salah satu perhatian penting dalam Raperda.

Dalam rancangan pengaturan tersebut, menara telekomunikasi dipersyaratkan memiliki jarak aman paling sedikit 1,5 kali tinggi menara dari bangunan permukiman di sekitarnya, disertai persetujuan tertulis warga dalam radius yang ditentukan serta izin dari pemilik lahan.

Ketentuan tersebut diarahkan untuk memberikan perlindungan lebih baik bagi masyarakat sekaligus memastikan pembangunan memperhatikan kondisi lingkungan sekitar.

Persoalan estetika kawasan juga menjadi perhatian, khususnya terkait keberadaan kabel fiber optik yang masih melayang di sejumlah lokasi.

Raperda mengatur kewajiban pengalihan kabel fiber optik melayang ke saluran bawah tanah atau SJUT pada zona-zona yang telah ditentukan. Untuk infrastruktur eksisting, penyesuaian diberikan dengan batas waktu paling lambat satu tahun sejak fasilitas bawah tanah siap digunakan.

Langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi kesemrawutan jaringan kabel sekaligus meningkatkan keselamatan dan kualitas visual kawasan perkotaan.

Untuk memastikan infrastruktur tetap laik dan aman digunakan, penyelenggara juga diarahkan untuk memenuhi sejumlah kewajiban pengendalian dan pemeliharaan.

Di antaranya kepemilikan asuransi dan jaminan bank untuk pembongkaran, pemeriksaan infrastruktur secara berkala setiap triwulan, serta kewajiban memberikan respons terhadap kondisi darurat maksimal 1 x 24 jam apabila terjadi gangguan atau kerusakan.

“Regulasi ini bukan hanya berbicara mengenai bagaimana infrastruktur dibangun, tetapi juga bagaimana infrastruktur tersebut dikelola, dipelihara dan dikendalikan selama masa operasionalnya. Ini penting agar keselamatan masyarakat dan keberlanjutan layanan tetap terjamin,” jelasnya.

Di sisi lain, Raperda juga mengedepankan kontribusi positif penyelenggara telekomunikasi kepada masyarakat melalui Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR).

Kontribusi tersebut dapat diarahkan untuk mendukung perbaikan fasilitas umum, literasi digital, pelatihan di bidang komunikasi dan informatika, hingga penyediaan Wi-Fi gratis di ruang atau area publik.

Dengan demikian, keberadaan infrastruktur telekomunikasi tidak hanya dipandang sebagai sarana penunjang aktivitas bisnis, tetapi juga diharapkan mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan mendukung pembangunan daerah.

“Harapannya, keberadaan infrastruktur telekomunikasi juga memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. Karena itu, aspek TJSL menjadi salah satu bagian yang kita dorong agar pembangunan infrastruktur memiliki dampak sosial yang positif,” tutur Khristiana.

Raperda juga mengatur penguatan peran pemerintah daerah dan pemerintah desa/kelurahan dalam penataan infrastruktur.

Bupati nantinya diarahkan untuk membentuk Tim Penataan dan Pengawasan yang memiliki peran dalam mendukung pengendalian pembangunan dan pemanfaatan infrastruktur pasif telekomunikasi.

Sementara itu, pemerintah desa/kelurahan didorong untuk terlibat aktif dalam memetakan wilayah yang masih mengalami blank spot atau area yang belum mendapatkan layanan komunikasi secara memadai.

Data tersebut penting sebagai salah satu dasar untuk mendorong pemerataan konektivitas sekaligus memastikan pembangunan infrastruktur dilakukan berdasarkan kebutuhan nyata di lapangan.

“Pemetaan blank spot menjadi penting supaya pembangunan tidak hanya terkonsentrasi pada wilayah yang secara ekonomi menarik, tetapi juga dapat diarahkan untuk mendukung pemerataan akses komunikasi masyarakat,” ujar Khristiana.

Dalam penyusunan regulasi baru tersebut, Pemkab Wonosobo juga tetap memperhatikan aspek kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Izin usaha dan infrastruktur yang telah berjalan tetap diakui sampai dengan masa berlakunya berakhir. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kepastian hukum sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat dan kondusif.

Pemerintah berharap, regulasi baru nantinya dapat menjadi titik temu antara kebutuhan masyarakat atas konektivitas digital, kepentingan pemerintah dalam menata ruang dan menjaga keselamatan, serta kebutuhan dunia usaha terhadap kepastian dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Public Hearing yang digelar menjadi salah satu tahapan penting sebelum Raperda memasuki proses pembahasan dan tahapan pembentukan peraturan daerah selanjutnya.

Melalui forum tersebut, peserta diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan, pertanyaan, kritik, saran maupun usulan terhadap substansi Raperda, baik secara langsung maupun melalui mekanisme daring.

Diskusi berlangsung dengan melibatkan berbagai pihak terkait. Masukan yang disampaikan diharapkan dapat memperkaya perspektif Tim Penyusun sehingga Raperda yang nantinya ditetapkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan di lapangan.

Pemkab Wonosobo menegaskan bahwa penyusunan regulasi bukan semata-mata proses administratif, melainkan bagian dari upaya menghadirkan tata kelola pemerintahan yang responsif terhadap perubahan dan kebutuhan masyarakat.

Melalui Raperda Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi, Pemkab Wonosobo ingin memastikan bahwa perkembangan teknologi digital dapat berjalan beriringan dengan penataan wilayah, keselamatan publik, perlindungan kepentingan masyarakat, keberlanjutan lingkungan, serta kepastian berusaha.

Dengan regulasi yang lebih adaptif dan partisipatif, pembangunan infrastruktur telekomunikasi di Wonosobo diharapkan tidak hanya semakin mendukung akses dan kualitas konektivitas, tetapi juga menciptakan ruang wilayah yang lebih tertib, aman, rapi, dan nyaman bagi masyarakat.

 

Pos terkait